Jumat, 05 September 2014



Panduan Dasar Organisasi Combination Community Motor Palembang



SEKRETARIAT CCM’P (COMBINATION COMMUNTY MOTOR PALEMBANG)
Jalan pasundan, lrg nyiur 1 sekojo kecamatan kalidoni palembang
Telp/HP : 089685221942 , Twitter ; @CCMPPLG


Persyaratan Organisasi CCM’P
( Combination Community Motor Palembang )


1. Menerima  Anggota baru yang hanya memiliki surat-surat lengkap kendaraan.
- SIM ( Surat Izin Mengemudi )
- STNK


2. Tidak membedakan jenis kendaraan yang dipakai.



3. Mengisi Formulir pendaftaran dan juga menyetujui mengikuti persyaratan ataupun peraturan yang berlaku di Organisasi CCM’P

- Uang Pendaftaran : Rp 50.000

- Uang Kas         : Rp 5000


4. Diwajibkan 8x KOPDAR untuk mendapatkan NRA PROSPECK CCM’P


5. Diwajibkan 16x KOPDAR untuk mendapatkan NRA Resmi Organisasi CCM’P beserta mendapatkan Plat Mamber CCM’P apabila anggota tersebut tidak bisa mengikuti kegiatan KOPDAR maka perhitungan akan dimulai dari awal lagi.


6. Sebelum mendapatkan NRA Organisasi CCM’P dan juga Plat Member CCM’P anggota baru diwajibkan untuk mengikuti kegiatan DIKSAR hal ini bertujuan memang benar Anggota Baru tersebut berniat untuk mengikuti segala kegitan Organisasi CCM’P


7. Waktu Kopdaran CCM’P :

- Pada hari Sabtu diwajibkan untuk datang tepat waktu pada pukul 21.00 WIB sudah ada di Kopdaran CCM’P di Depan PSCC/Gedung DPRD Ini merupakan KOPJIB ( Kopdar Wajib )

- Pada hari Minggu pukul 16.00 WIB merupakan waktunya KOPSAI ( Kopdar Santai ). Bagi Anggota yang tidak bisa mengikuti KOPSAI tidak menjadi masalah dikarenakan KOPSAI hanya tempat waktu santai berkumpul sesama Anggota CCM’P yang lainnya. Lokasi Kopdaran di Depan Halte Jakabaring lebih tepatnya sebelum jembatan dan juga sesudah jalan tempat DRAG

8. Apabila ada Anggota CCM’P yang mengundurkan diri dari Organisasi CCM’P,maka Anggota tersebut berhak mengembalikan semua ATRIBUT CCM’P,mulai dari Baju Kemeja dan juga Plat Member CCM’P . Dengan cara Organisasi CCM’P siap membayar uang yang dikeluarkan oleh Anggota yang resmi mengundurkan diri tersebut.


SEKRETARIAT CCM’P (COMBINATION COMMUNTY MOTOR PALEMBANG)
Jalan pasundan, lrg nyiur 1 sekojo kecamatan kalidoni palembang
Telp/HP : 089685221942 , Twitter ; @CCMPPLG


  Peraturan Organisasi CCM’P
( Combination Community Motor Palembang )


1. Utamakan Solidaritas dan Loyalitas dalam keluarga besar CCM’P.

2. Safety Riding yang diutamakan.

3. Menjaga Nama Baik Komunitas ketika diperjalanan dimanapun kalian berada.

4. Menjaga perilaku antar sesama Anggota CCM’P ataupun dengan Club/Komunitas bikers yang lainnya juga.

5. Apabila ada suatu permasalahan antar sesama anggota diselesaikan dengan cara Forum atau memakai pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi agar tetap solid.

6. Ketika pada saat Forum diwajibkan untuk mematikan Hp dan juga tidak saling berkomunikasi sesama anggota ketika penjelasan yang sedang berlangsung. 

7. Dilarang keras menggunakan obat-obatan terlarang ataupun meminum-minuman keras selama mengikuti kegiatan CCM’P.

8. Wajib memberitahukan kepada Pengurus Organisasi CCM’P apabila tidak bisa mengikuti kegiatan Kopdar.

9. Diwajibkan memakai atribut CCM’P pada saat kopdar.

10. Tepat waktu dalam membayar uang kas.

11. Siap menerima sanksi apabila tidak safety selama diperjalan.

12. Wajib hadir tepat waktu pada saat kopdaran
        Pukul 21.00 WIB di PSCC ( Depan Gedung DPRD )

13. Pada saat melakukan perjalan TOURING diwajibkan memakai atribut CCM’P yang terdiri dari : Jaket, Rompi, dan juga Baju CCM’P

14. Dilarang berkelompok selama anggota CCM’P dikarenakan kita semua adalah keluarga.

15. Pada saat melakukan kegiatan Rolling diwajibkan mengikuti RC ( Road Capten ) sesuai jalan dengan Rute serta kecepatan dan Kerapian yang disesuaikan.

16. Yang bukan Petugas pada saat kegiatan Rolling diharapkan mengikuti anggota yang lain dengan tidak membuat kekacauan pada saat Rolling.

17. Mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan dengan Peraturan tersebut silahkan anda keluar dari organisasi CCM’P.